Seperti namanya, hukum ini terdiri dari 12 tabel yang masing-masing tabel ditulis di atas lempengan perunggu. Hukum ini menggunakan hukum adat dan kebiasaan Romawi sebagai sumber hukum materilnya. Sebagian besar isi dari The Twelve Tables berisi hukum privat yang mengatur hubungan rakyat dengan negara. Hukum ini juga mengatur tentang tata cara peradilan baik dari tata cara persidangan hingga putusan hakim.
The Twelve Tables juga mengatur hukum keluarga seperti hak seorang ayah atas hak hidup dan mati anak-anaknya, larangan pernikahan antarkelas, perwalian, dan pewarisan. Hak untuk kepemilikan suatu properti seperti tanah, kebun, dan hasil pertanian juga diatur. Terdapat juga peraturan terkait tindakan apa saja yang dapat dijatuhi hukuman. Ada beberaa jenis hukuman yang diberlakuan yakni, denda, belenggu, cambuk, pembalasan, pembuangan, perbudakan, dan hukuman mati. Contoh tindakan yang dapat dijatuhi hukuman mati adalah Incendium atau pembakaran properti milik orang lain, pencurian di malam hari, dan menyebarkan fitnah.
Baca juga:
- Gender dalam Konsep Sosio Legal: Menggali Perspektif dan Tantangannya
- Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
- Paradigma Sistematis Tentang Terorisme
- Konsekuensi Hukum Spionase oleh Negara terhadap Negara Lain
- Kesesatan Berpikir Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
- Sejauhmana Hukum Indonesia Dapat Melindungi Korban Pinjol Illegal?
- Pepres TNI sebagai Ancaman terhadap HAM dan Demokrasi
- Guru Adalah Buruh Pendidikan?
- Peran Media dalam Mengungkap Kasus Korupsi