Selain memiliki kesamaan derajat, Undang-Undang dan Perppu juga memiliki kesamaan materi muatan yang ditegaskan melalui Pasal 11 UU P3. Sebagai konsekuensi Pasal 11 tersebut, maka materi muatan Perppu mengikuti ketentuan materi muatan Undang-Undang yang tercantum dalam Pasal 10 UU P3, yaitu (a) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; (c) Pengesahan perjanjian internasional tertentu; (d) Tindak lanjutan atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau (e) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Poin terakhir dari persamaan Perppu dengan Undang-Undang dapat dilihat dari sisi akibat hukumnya. Menurut Djoko Imbawami dalam sebuah jurnal berjudul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi”, Perppu maupun Undang-Undang setelah diundangkan akan melahirkan norma hukum baru, yang dapat menimbulkan sejumlah hal, yaitu (a) status hukum baru; (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum baru tersebut lahir sejak Perppu disahkan, meskipun kemudian DPR yang berwenang menguji secara politis. Hal tersebutlah yang berpotensi menimbulkan “korban” dari keberlakuan Perppu tersebut, sehingga untuk meminimalisir resiko tersebut diperlukanlah Mahkamah Konstitusi sebagai “penyaring” potensi buruk tersebut.
Sumber gambar: indonesia.go.id