Perseoran Terbatas merupakan sebuah entitas badan hukum sebagaimana dimuat dalam pengertian yang dimuat dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Pasal 1 (satu) dimana pengertian dari Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas juga memiliki sebuah syarat sah pendirian Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Bagian Pendirian Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Pasal 7 (tujuh) ayat 1 (satu) yang menyebutkan bahwa ”Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia” yang membuktikan bahwa apabila syarat sah didirkannya Perseroan Terbatas memerlukan 2 (orang) pendiri, serta dimana dimuat dalam pengaturan lebih lanjut yakni dalam ayat 7 (tujuh) yang menyebutkan :
Pasal 7 ayat (7)
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal.”
Dengan ketentuan sebagaimana dimuat dalam pasal ayat 5 (lima) dan 6 (enam) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (5)
“Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkansaham baru kepada orang lain.”
Pasal 7 ayat (6)
“Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.”
Dimana disamping memerlukan pendirian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pendirian, Perseroan Terbatas memerlukan Akta otentik pendirian Perseroan Terbatas yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mendapatkan pengesahan secara resmi. Namun dalam hal ini terdapat pengaturan lebih lanjut terkait regulasi dan pengaturan Perseroan yang membahas mengenai Perseroan Perseorangan dimana dalam hal ini Perseroan Terbatas sebagai entitas badan hukum dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimuat dalan pasal 153A ayat (1) satu yang menyatakan
Pasal 153A ayat (1)
“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
Sebagaimana diatur dalam substansi Undang-Undang yang bersangkutan terkait pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang dapat dilakukan dengan catatan bahwa bidang usaha Perseroan yang dimaksud harus memenuhi usaha Mikro dan Kecil. Serta pengaturan akan Perseroan Perseorangan juga diatur lebih komperhensif lagi di dalam Peraturan Pemerintah yang diatur dalam PP No 8 Tahun 2021 yang diatur dalam Pasal 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) tentang ketentuan umum dan modal dasar sebagaimana dimuat dalam :
Pasal 2
“(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:
- Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
(2) Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan.”
Pasal 3
“Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.”
Pasal 4
“(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
- akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
- pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.”
Serta terkait dengan syarat formil pendirian Perseroan Perseorangan dimuat dalam ketentuan Pendirian sebagaimana dimuat dalam Pasal 6 (enam) dan 7 (tujuh)
Pasal 6
“(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.