Sebagaiamana telah dijelaskan di atas, bahwa nikah mut’ah pada dasarnya bertentangan dengan semangat mewujudkan konsep perkawinan yang bahagia dan kekal sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga tidak ada lagi dalil maupun alasan untuk melegalkan nikah mut’ah di Indonesia.
Dengan adanya Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan aquo mempunyai implikasi bahwa pernikahan mut’ah bukan merupakan pernikahan yang sah menurut negara karena secara prinsipil sendiri Hukum islam tidak membenarkan nikah mut’ah sehingga pernikahan semacam ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibatnya, hak dan kewajiban dari suami/istri serta hak dari anak-anak yang lahir dalam maupun akibat pernikahan tersebut tentunya tidak akan bisa dijamin oleh negara. Dan dikemudian hari, apabila terdapat permasalahan yang timbul akibat nikah mut’ah tersebut penyelesaiannya tidak dapat dilakukan di Pengadilan Agama melainkan hanya dengan musyawarah dengan iktikad baik dari pihak yang ada.
Jadi, nikah mut’ah merupakan pernikahan yang tidak sah, baik menurut hukum islam secara umum maupun Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam praktiknya nikah mut’ah memberikan lebih banyak mudharat dibanding manfaat kepada para pihak yang terlibat di dalamnya. Seharusnya pernikahan semacam ini dihindari agar terciptanya tujuan perkawinan yang sesungguhnya yaitu untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga:
- Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
- Pemisahan Harta Suami Istri dan Kewajiban Pembayaran Pajak
- Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia
- Perjanjian Pranikah sebagai ‘Revolusi’ Pernikahan Gen Z
- Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perkawinan
- Mewaris Karena Kedudukan Sendiri dan Sebagai Pengganti
- Dispensasi Perkawinan, Bentuk Kelonggaran Hukum di Indonesia?
- Inilah 5 Alasan Kenapa Mata Kuliah Hukum Islam Itu Ada di Fakultas Hukum
- Legalitas Nikah Mut’ah Menurut Fiqh dan Hukum Islam Nasional
- Maraknya Perkawinan di Bawah Umur Saat Pandemi Covid-19