Terkait kewenangan proses rekruitmen hakim oleh Komisi Yudisial sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Kendatipun Komisi Yudisial oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.43/PUU-XIII/2015 bahwa Mahkamah Konstitusi memupuskan harapan Komisi Yudisial untuk terlibat lebih jauh dalam proses seleksi calon hakim di tiga lingkungan peradilan.
Pada hakikatnya, keikutsertaan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim peradilan tingkat pertama tidak bertentangan dengan konstitusi. Keterlibatan Komisi Yudisial seharusnya dimaknai dalam rangka pemberian kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi para cakim dalam proses seleksi.
Rekomendasi
Seharusnya, kedua lembaga yakni Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial saling memberikan ruang dan bahu membahu mewujudkan peradilan yang excellent. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Oce Madril, mengatakan perlu dilakukannya konsep pembagian peran antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap wibawa peradilan. Diharapkan konsep itu dapat menghilangkan stigma darurat integritas dalam dunia peradilan.
Pembagian peran kedua lembaga negara tersebut meliputi pengangkatan, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian hakim dilakukan bersama-sama. Konsep tersebut relevan diterapkan mengingat masih banyak praktik KKN dalam proses seleksi hakim yang mana perbuatan tersebut mencoreng marwah dan integritas hakim.
Proses rekruitmen menjadi sangat fundamental karena dari serangkaian seleksi itulah lahir seorang hakim yang mempunyai kapasitas dan integritas yang harus di atas rata-rata. Apalagi di era 4.0 ini, perkembangan teknologi sudah merambah di bidang hukum yang berbasis pada Artificial Intelligence. Mau tidak mau hakim wajib mengikuti arus deras pesatnya perkembangan teknologi. Untuk itu proses seleksi pemilihan hakim harus dilaksanakan dengan bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan excellent di masa yang akan datang.
Dengan begitu peran Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia selain memiliki kedudukan yang kuat, Komisi Yudisial juga mempunyai wewenang yang kuat, baik dalam melakukan pengawasan perilaku hakim, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc, terlebih berbagi peran dengan Mahkamah Agung perihal rektruitmen hakim di tingkat peradilan pertama. Dengan begitu Komisi Yudisial mempunyai taring tajam dalam menjalankan tupoksinya dan tidak bergantung pada instansi lain.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu sebelum 27 Agustus 2020!