By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Kilas Balik: Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi Menciderai Hukum Internasional
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Kilas Balik: Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi Menciderai Hukum Internasional
Spotlights

Kilas Balik: Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi Menciderai Hukum Internasional

BAGUS 3 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:28 PM
Share
SHARE

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo melihat kasus pembunuhan jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi telah melanggar hukum internasional. Pernyataan tersebut muncul menyusul pernyataan otoritas Turki yang mengeluarkan pernyataan resmi terkait lanjutan kasus pembunuhan Khashoggi di gedung konsulat Saudi di Turki. Ankara meyakini Khashoggi telah dicekik sesaat setelah memasuki gedung konsulat di Istanbul, kemudian dimutilasi dan dimusnahkan.

Seperti dilansir AFP. Pembunuhan Jamal Khashoggi di konsulat Saudi di Turki telah melanggar norma hukum internasional. Khashoggi Langsung Dicekik dan Dimutilasi Setelah Masuk Konsulat. Meski demikian, Pompeo menekankan bahwa negaranya ingin mempertahankan aliansi yang telah berjalan beberapa dekade dengan Arab Saudi. Dia menolak menyampaikan kritik terhadap Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang oleh banyak pihak, telah dianggap mengukuhkan kekuasaannya. Terkait pernyataan otoritas Turki, Pompeo mengatakan bahwa AS tidak akan bergantung pada hasil investigasi pihak lain dan akan mengembangkan pola fakta secara mandiri berdasarkan informasi yang mereka terima. Pompeo sebelumnya mengatakan, AS telah mengidentifikasi 21 warga Saudi yang diduga terlibat dan visanya akan dicabut atau tidak memenuhi syarat untuk pengajuan di masa mendatang.

Dia juga mengatakan bahwa masih akan ada lebih banyak tindakan di masa depan terkait kasus pembunuhan Khashoggi. Namun, AS tetap akan mengesampingkan langkah besar seperti mengakhiri penjualan senjata ke Arab Saudi, pembeli asing terbesar persenjataan dari Amerika. Sebelumnya, Khashoggi dilaporkan hilang setelah memasuki konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober lalu. Tunangan Sebut Jamal Khashoggi Sempat Tak Ingin Masuk Konsulat Saudi Otoritas Saudi telah mengakui bahwa Khashoggi telah dibunuh di konsulat setelah terlibat pertikaian dengan sekelompok pria dan telah menahan 18 orang tersangka yang diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis itu. Sementara pemerintah Turki telah mendesak Saudi mengekstradisi 18 tersangka yang ditahan dan menyerukan pengungkapan di mana jenazah atau sisa tubuh dari Khashoggi.

 

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

TAGGED: Hukum Internasional, Hukum Pidana
BAGUS September 20, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Revisi UU KPK: Upaya Pelemahan KPK oleh Pemerintah?
Next Article Perma Nomor 4 Tahun 2019: Sebuah Aturan Hukum yang Responsif Tentang Gugatan Sederhana
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

2 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

2 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?