Aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19B tentang Pitchside stewards, berbunyi: “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used.” Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa. Tetapi, berdasarkan bukti yang beredar menunjukkan bahwa aparat melanggar aturan tersebut dengan menggunakan gas air mata untuk menghalau massa dari suporter Aremania untuk turun ke lapangan. Tentunya ini sudah melanggar peraturan tersebut dan menjadi salah satu penyebab gugurnya ratusan nyawa dari suporter Aremania maupun Aparat.
Gas air mata diatur di dalam Pasal 2(2) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kemanusiaan. Dalam praktiknya, penggunaan gas air mata menunjukan kebrutalan Aparatur Negara dan merupakan tindakan tak terukur. Hal ini karena aksi ini mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia, dari luka ringan, berat hingga tewasnya ratusan nyawa.
Di dalam Tragedi Kanjuruhan, kurang lebih ada 7 pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan, pelanggaran hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak untuk tetap hidup, hak anak dan hak atas Kesehatan.
Atas pelanggaran itu, Komnas HAM perlu segera menetapkan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Tragedi ini mengakibatkan terjadinya pembunuhan massal (genocide) dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan.
Mengecam Pelanggaran HAM
Peserta Aksi Kamisan Surabaya mengecam segala tindakan Kebrutalan yang dilakukan oleh aparat yang menembakkan gas air mata dan melakukan kekerasan di dalam Stadion Kanjuruhan. Apa yang dilakukan oleh aparat sangat jauh dari kata Kemanusiaan, serta melanggar kemanusiaan dan keadilan. Aparat keamanan bukannya membuat keadaan menjadi kondusif, tetapi justru memperburuk situasi.
Aksi Kamisan Surabaya juga mendesak Pemerintah, PSSI, TNI/POLRI dan pihak yang terlibat dalam kejadian itu untuk segera bertanggung jawab kepada korban dan keluarga korban. Mereka juga harus mengusut secara tuntas serta mengevaluasi tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut.