COVID-19 telah menyebabkan keadaan luar biasa, menjadi pandemi yang merebak ke keseluruh dunia. Pandemi ini mengganggu stabilitas kehidupan manusia sehingga perlu adaptasi. Masyarakat maupun pemerintah sudah mengikuti perkembangan yang terjadi, mengubah banyak kebijakan baik dari sisi sosial, ekonomi, pendidikan hingga protokol kesehatan yang dianjurkan oleh WHO.
Banyak perubahan tatanan sosial masyarakat seiring dengan adaptasi terhadap COVID-19. Perubahan signifikan tersebut seperti melalui anjuran pembatasan fisik dan pembatasan aktivitas di luar rumah dengan menetapkan karyawan dapat bekerja dari rumah. Siswa sekolah juga belajar dari rumah yang sudah berlangsung lebih dari empat bulan. Aktivitas yang biasa dilakukan secara langsung atau bertatap muka harus berubah menjadi bertatap muka secara virtual.
Kebutuhan internet dan peningkatan kejahatan siber
Keadaan ini jelas meningkatkan penggunaan penetrasi internet lebih dari 30% setiap harinya, Namun demikian, perlu disadari bahwa peningkatan kejahatan juga mengalami kenaikan. Artinya, risiko teknologi juga mengancam saat kita beraktivitas secara virtual.
Menurut Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terdapat 88.414.296 serangan siber yang telah terjadi di Indonesia sejak 1 Januari-12 April 2020. Jenis serangan siber terbanyak yakni Trojan Activity (56 persen), Information Gathering (43 persen), dan Web Application Attack (1 persen).