Kekerasan seksual memang lebih sulit untuk diungkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum dibanding kekerasan lainnya terhadap perempuan. Hal tersebut dikarenakan kekerasan seksual sering dikaitkan dengan konsep moralitas, stereotip hingga stigma yang berkembang di dalam masyarakat. Banyak korban yang notabenenya adalah perempuan sering disalahkan dengan cara berpakaian yang tidak senonoh, dianggap menggoda pelaku, atau bahkan dipersalahkan karena tidak memberikan perlawanan kepada korban saat kejadian.
Sudah saatnya penegakan hukum tindak kekerasan seksual di Indonesia berperspektif korban. Penulis mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RUU PKS demi kemudahan akses keadilan bagi korban serta demi menekan laju peningkatan angka kekerasan seksual di Indonesia. Mari lawan kekerasan seksual, lindungi penyintas, dan pelaku harus ditindak tegas!
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga:
- Kesesatan Berpikir Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
- Pentingnya Pendidikan Hukum Sejak Usia Dini
- Sodomi dan Pengaturannya dalam KUHP Baru
- Pelecehan Seksual Cat Calling: Bagaimana Hukum Mengaturnya?
- Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng
- Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng
- Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif HAM
- Pemidanaan Gratifikasi Seksual
- Mengulik Pelecehan Seksual oleh ‘Oknum’ Akademisi
- Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi Seksual