Dalam stigma oknum tersebut kepercayaan adat itu sama dengan menyembah nenek moyang padahal pada faktanya kepercayaan adat bukanlah menyembah nenek moyang melainkan menghargai serta menghormati nenek moyang dengan perayaan yang dilakukan. Karena masyarakat adat percaya bahwasanya adanya mereka juga tidak terlepas dari keberadaan nenek moyang dan para leluhur mereka terdahulu.
Fenomena berkembangnya stigma negatif dari golongan tertentu kepada kebudayaan masyarakat ini tentu harus menjadi perhatian dari pemerintah Indonesia, guna mencegah sejak dini konflik antar golongan dan juga pecahnya persatuan karena perbedaan kebudayaan. Karena seperi yang telah termaktub pada pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke 4 bahwa tugas negara ialah melindungi segenap rakyat Indonesia. Yang termasuk juga melindungi kebudayaan, kebebasan serta menjamin hak-hak mereka tidak dicampuri oleh kelompok lain.
Penutup
Hak asasi manusia merupakan suatu hal anugerah yang telah ada sejak individu lahir hingga meninggal berkat pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini sudah seharusnya dijaga serta dihormati oleh individu lain. Setiap manusia sehatusnya diberikan kebebasan untuk menjalankan apa yang mereka percayai dan yang menjadi adat istiadat di tengah masyarakat tanpa harus dibatasi dengan mengatasnamakan keagamaan. Karena pada hakikatnya agama dan kebudayaan ini dapat berjalan dengan seimbang tanpa harus mengalahkan serta merendahkan satu sama lain.
Problematika-problmatika yang ada karena kurangnya kesadaran serta toleransi dari sesame golongan yang sering mencampur adukkan permasalahan agama dan kebudayaan ini tentu harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Guna mengurangi problematika seperti itu, lembaga-lembaga adat haruslah lebih dimasifkan peranya guna melindungi masyarakat adat dan juga hak-hak yang mereka miliki. Selain itu, Pemerintah juga haruslah lebih menghidupkan makna serta arti pasal-pasal tentang masyarakat adat kepada khalayak umum guna memberikan pemahaman khalayak umum dan menghindari steorotip masyarakat terhadap masyarakat adat.
Selain itu, pengedukasian masyarakat juga sangat penting dilakukan disini dan jika masih ada pelanggaran dari khalayak umum yang membatasi ruang gerak masyarakat adat haruslah ditindak secara tegas oleh aparat bersama pemerintah. Karena bagaimanapun pembatasan-pembatasan hak yang dimiliki individu/golongan lain dengan pengatasnamaan Tuhan adalah suatu hal yang tidak dapat dibenarkan.
Daftar Pustaka
Riyadi, Eko. 2020. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional. Depok : PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.
Wardiha, Made Widiadnyana. 2018. Analisis Komperatif Peran Adat dan Kepercayaan Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman Berkaca Pada Adat Yang Ada di Permukiman Tradisional. Jurnal Presitipasi. Vol 15 No. 1.
Eka Kurnia Firmansyah dan Nurina Dyah Putrisari. 2017. Sistem Religi dan Kepercayaan Masyarakat Kampung Adat Kuta Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. Vol 1 No. 4.