D.) Alamat kantor dan nomor telefon/fax;
E.) Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
10.) Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan;
11.) Menghormati, mematuhi, melaksanakan peraturan dan keputusan perkumpulan;
12.) Membayar iuran perkumpulan secara tertib;
13.) Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
14.) Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan;
15.) Menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali karena alasan-alasan tertentu;
16.) Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat dengan baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
17.) Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi maupun status sosialnya;
18.) Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik;
Selain kewajiban yang harus dilaksanakan oleh notaris pada penjelasan sebelumnya, Notaris dilarang untuk :
1.) Mempunyai lebih dari satu kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
2.) Memasang papan nama atau tuisan “Kantor notaris’ di luar lingkungan kantor.
3.) Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, denga mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk :
A.) Iklan;
B.) Ucapan selamat;