Tujuan masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri adalah memberikan efek jera dan memberi pelajaran kepada pelaku yang diduga melakukan kejahatan. Masyarakat akhirnya lebih memilih menggunakan hukum rimba daripada hukum pidana karena adanya rasa tidak percaya dengan aparat penegak hukum yang ada di Indonesia. Adakalanya putusan yang diberikan oleh Pengadilan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Pengadilan jalanan akhirnya demi tercapainya tujuan dan dampak yang dikehendaki oleh masyarakat.
Kedua, pelaku main hakim sendiri tidak mendapatkan sanksi yang tegas dari penegak hukum. Perbuatan eigenrichting biasanya dilakukan beramai-ramai, hal ini masuk akal karena secara psikologis akan lebih timbul keberanian apabila perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama. Tidak menutup kemungkinan terdapat provokasi dan aksi ikut ikutan.
Ketidaksiapan polisi untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tak dapat dipungkiri merupakan faktor besar yang menyebabkan terjadinya eigenrichting dan pelakunya tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Karena cenderung dilakukan beramai-ramai keadaan sudah barang tentu akan runyam sehingga polisi akan mendapatkan kesulitan mengusut siapakah yang menyulut api provokasi atau dalang terjadinya eigenrichting.
Pada akhirnya polisi yang datang ke TKP hanya akan membawa korban eigenrichting yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa memedulikan lagi siapa pelaku tindakan main hakim sendiri itu. Apabila hal ini dilakukan berulang kali maka secara tidak sadar masyarakat akan menganggap lumrah tindakan main hakim sendiri. Rasa bangga dianggap sebagai jagoan apabila dapat menaklukan orang lain tanpa mendapatkan sanksi yang layak dari aparat penegak hukum juga menjadi pendorong yang besar mengapa eigenrichting masih terus berkembang di Indonesia.
Dari apa yang telah disampaikan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh satu sisi. Skeptis masyarakat terhadap aparat kepolisian maupun kurang ter-edukasinya masyarakat memiliki perannya masing-masing. Harapannya kedepan, eigenrichting dapat hilang dari kebiasaan masyarakat Indonesia. Hal ini tentunya tidak dapat tercapai apabila tidak ada kerjasama antara aparat dengan masyarakat. Dibutuhkan sinergi yang matang baik dari aparat pemerintah maupun masyarakat.