“Ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
“Ayat 3: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pada ayat 1 diksi “memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” masih sangat luas pemaknaanya sehingga perlu diperjelas atau diperinci hal-hal yang masuk dalam melanggar kesusilaan beserta limitasinya. Mengingat kesusilaan sendiri definisnya juga masih abu-abu yang bermakna tidak ada keseragaman di dalamnya. Selain itu, pada ayat 3 diksi “memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” merupakan sebuah terminologi yang juga luas sangat rawan untuk multitafsir atau bahkan disalahtafsirkan.
Penghinaan dan pencemaran di dalam UU ITE juga menabrak konsep-konsep yang ada di dalam KUHP dengan mencampuradukkan seluruh doktrin dengan memberikan anacaman yang lebih berat. Padahal KUHP yang menjadi rujukan memberikan makna penghinaan dan dijelaskan di dalam beberapa kategori dengan ancaman-ancaman yang berbeda. Hal inilah salah satu bentuk kecacatan hukum secara substansial di dalam UU ITE
Terlepas dari beberapa keuntungan-keuntungan yang sudah diberikan semenjak UU ITE diberlakukan, UU ITE masih sangat perlu untuk dilakukan perubahan. Meskipun ada hal-hal lain di luar UU ITE yang juga mendesak untuk diatur, UU ITE perlu mendapat perhatian yang lebih. Mengingat masyarakat yang semakin akrab dengan kehidupan digital dan internet terlebih pasca pandemi COVID-19 yang tidak kunjung usai membuat sebagian besar orang berkerja dan hidup di depan layar tipis dengan menggunakan internet.
Perlunya perubahan ini juga berkaitan untuk memberikan efektivitas di dalam sistem peradilan karena banyaknya kasus lain yang lebih berat untuk diselesasikan. Diharapkan dengan perubahan yang baru kasus-kasus sepele tidak akan terjadi lagi sehingga efektivitas pengadilan dapat terwujud.