Ilmu hukum merupakan keilmuan yang memiliki kategori atau sifatnya sendiri (sui generis). Oleh karena karakteristiknya itulah diperlukan suatu metode komprehensif dalam penemuan Ilmu Hukum. Ars merupakan terminologi yang merujuk pada sebuah keterampilan ilmiah. Dalam konteks sebuah metode problem solving, ars diperlukan mengingat kompleksitas penyelesaian masalah hukum apabila memakai cara biasa. Ars berfungsi untuk memberikan alasan-alasan logis (giving reason) atas solusi yang ditawarkan. Penerapan ars dapat berupa: Legal Opinion; Naskah Akademik; Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Putusan Hukum. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Logika dan Argumentasi hukum memiliki hasil berupa produk yang applicable atau dapat diterapkan sebagai pedoman.
Argumentasi dan Penalaran Hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah. Argumentasi Hukum merupakan sebuah parameter antara penguasaan teori dan implementasi dalam praktik hukum, sehingga dalam penyelesaian problematikanya dilakukan dengan sebuah forum debat konstruktif. Nalar menurut KBBI adalah pertimbangan tentang baik buruk dan sebagainya; akal budi. Sehingga nalar merupakan proses atau bagian dari argumentasi hukum dalam mencari pengetahuan itu sendiri. Sifat nalar atau penalaran hukum dalam konteks ini, merupakan kerangka berpikir dalam pencarian kebenaran Ilmu Hukum. Argumentasi merupakan sebuah hasil dari proses panjang nan kompleks tersebut
Dalam penyusunan produk yang demikian perlulah dirancang dengan metode yang baik. Metode yang baik dapat dirumuskan dengan merujuk pada teori, dalam hal ini teori Logika dan Argumentasi Hukum. Teori merupakan prinsip-prinsip yang dapat dipegang dalam membenarkan suatu klaim hukum, sehingga disaat yang sama dapat menjadi alat kontrol hasil dengan menjamin objektivitas dan imparsialitas.
Negara menggunakan hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakatnya yang dalam hal ini disebut warga negara. Kecenderungan untuk melaksanakan kewenangan dengan menggunakan dasar-dasar hukum disebut Negara Hukum (rechtstaat). Indonesia melaksanakan kewenangannya sesuai dengan hukum terkodifikasi yang berlaku.