Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana telah disebutkan secara tegas dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dikarenakan Indonesia adalah bekas jajahan oleh Belanda yang menganut civil law, maka Indonesia yang sebelumnya menganut sistem hukum adat berubah menjadi sistem civil law, dimana karakteristik dari sistem civil law adalah terdapat pembagian yakni hukum publik serta hukum perdata, lalu terdapat sistem kodifikasi, hakim tidak terikat pada doktrin-doktrin sebelumnya, serta hakim aktif dalam menemukan serta menilai suatu perkara.
Selain itu, akibat dari penjajahan tersebut terdapat bukti produk hukum di Indonesia yang mengkodifikasi kitab hukum Belanda (sebelumnya dikutip juga dari Kode Penal Perancis) adalah adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta Kita Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
[rml_read_more]
Seiring berjalannya waktu, KUHPerdata khususnya Buku I tentang Orang dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku II tentang Kebendaan dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, dikarenakan kedua buku tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat di Indonesia, demikian juga Pasal 2-5 KUHD yang dicabut. Berbeda dengan KUHP yang dimana tetap digunakan sampai saat ini dalam perkara pidana.