Pada dasarnya, manusia adalah makhluk yang senantiasa bertindak tidak hanya merespons melainkan juga memberikan aksi. Namun, kerap sekali ragam kegiatan umat manusia terdapat perihal-perihal kekerasan, prinsip hidup yang pendek, dan diliputi rasa takut, apabila tidak adanya aturan sosial yang mampu menertibkan kehidupan sosial itu sendiri, oleh karena itu adanya hukum sebagai alat kontrol sosial (Utsman, 2013:185). Perlu dipahami pula bahwa hukum seharusnya berlaku bagi semua kalangan dan tidak mengenal pembagian strata sosial dalam menegakkan hukum. Adapun tinjauan daripada sosiologi hukum, utamanya mengamati hubungan sosial yang terjadi saat proses penegakan hukum berlangsung, sehingga dampak sosial yang terjadi dapat diamati dengan jelas. Sebuah hukum akan tidak efektif apabila adanya perbedaan antara kenyataan hukum (das sein) dan idealnya sebuah hukum (das sollen). Sehingga, dalam hal ini mesti berjalan berdampingan antara kenyataan hukum (das sein) dan idealnya sebuah hukum (das sollen) demi mencapai keefektifan proses penegakan hukum(Aziz, 2012:23). Dalam kata lain, sebuah hukum yang efektif merupakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang telah berlaku serta mampu memenuhi harapan dari masyarakat atau sebuah hukum yang mampu memberikan keteraturan sosial dalam masyarakat.
Hal terpenting dalam melewati kondisi hukum Indonesia yang kurang baik ialah dengan menumbuhkan atau menanam kesadaran hukum dalam masyarakat. Namun, sebelumnya hukum mesti mengikuti perasaan atau cita-cita masyarakat. Sehingga, dalam kata lain kesadaran hukum pada dasarnya merupakan generalisasi daripada perasaan hukum atau cita-cita masyarakat (Fuady, 2007:75). Kesadaran hukum juga memiliki kaitan erat dengan kepatuhan hukum. Maksud dari kepatuhan hukum ialah terdapat rasa takut akan sanksi, sedangkan kesadaran hukum ialah sebuah pemahaman masyarakat terhadap hukum (Rahardjo, 2010:208).
Sebuah hukum yang bersifat memperkokoh nilai-nilai yang telah ada dalam kehidupan masyarakat lebih mudah membentuk kesadaran hukum dalam masyarakat, sebab nilai-nilai tersebut sudah sejak lama menyatu dalam masyarakat (Warassih, 2005:118). Untuk membentuk kesadaran hukum dalam masyarakat terdapat beberapa indikator penting, yaitu masyarakat mesti memiliki pengetahuan hukum mengenai perilaku tertentu yang diatur oleh hukum (sesuatu yang dilarang maupun yang diperbolehkan) dan memiliki pemahaman hukum yang baik (mencakup isi dari aturan atau mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari aturan tersebut) (Fuady, 2007:77). Dengan demikian, sebuah hukum akan efektif apabila mampu menyeimbangkan antara das sein dan das sollen serta mampu mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan agar optimalnya sebuah proses penegakan hukum berlangsung.