Hukum Indonesia “Tajam Ke Bawah Tetapi Tumpul Ke Atas”
Adapun Indonesia saat ini sedang dalam kondisi krisis di berbagai bidang termasuk kondisi hukum. Kondisi hukum Indonesia saat ini kerap kali dinyatakan dalam satu kalimat yaitu “tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”. Pernyataan tersebut tentu memiliki alasan yang kuat dari berbagai kalangan. Mengidentifikasi pernyataan tersebut dapat dilakukan dengan mengamati implementasi hukum di Indonesia. Sebagaimana seharusnya hukum mampu memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya. Dalam kata lain pernyataan tersebut memberikan pesan bahwa pemberlakuan hukum dalam masyarakat cenderung adanya pembedaan terhadap kelas-kelas sosial dalam masyarakat. Maksudnya ialah stratifikasi sosial ke atas akan memperoleh perlakuan yang berbeda dari stratifikasi sosial ke bawah. Padahal, UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1 sangat jelas menyebutkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama atas perlakuan dihadapan hukum, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sehingga, melalui pasal ini cukup jelas menegaskan bahwa setiap warga negara senantiasa memiliki hak yang sama tanpa perbedaan dalam bentuk apapun.
Pada dasarnya, adanya hukum ialah untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat dengan semestinya. Oleh karena itu, sebuah hukum mesti berjalan selaras sebagai sebuah rangkaian organ dalam masyarakat. Dalam kata lain, adanya hukum dan masyarakat mesti saling melengkapi serta masyarakat harus mempunyai kesadaran terhadap setiap hukum yang berlaku. Apalagi Indonesia sebagai negara hukum, maka seluruh warga negara Indonesia sangat diharapkan mampu menciptakan keteraturan sosial dengan baik, terutama melalui menjunjung dan menaati hukum yang ada. Perlu dipahami bahwa keberadaan hukum sangat penting dalam menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun berbagai pelanggaran yang terjadi dewasa ini ialah sebuah kenyataan yang terjadi dengan adanya keberadaan manusia yang tidak dapat menerima berbagai aturan (hukum) secara keseluruhan. Akan tetapi, hal ini tidak dapat dibiarkan secara terus menerus sebab dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan mampu mengganggu ketertiban umum (Iswanty, 2012:390).
Penyelerasan Das Sein dan Das Sollen serta Penumbuhan Kesadaran Hukum Masyarakat