Ketiga, segala tindakan penuntutan di persidangan, termasuk pelayangan tuntutan rendah, lebih bersikap sebagai pembela terdakwa adalah perintah kelembagaan. Kelima, pendampingan hukum yang dilakukan Polri terhadap dua terdakwa sarat konflik kepentingan.
Keempat, janggalnya pendampingan hukum langsung dari Polri. Ketujuh, duplik dua pelaku yang dibacakan penuntut menyebutkan, terdakwa menyerahkan diri, bukan ditangkap.
Kelima, adanya saksi yang meragukan kedua terdakwa sebagai pelaku yang dilihat sesaat sebelum penyiraman karena gesturnya tidak sama saat dikronfrontasi Polri.
Keenam, indikasi keterlibatan pelaku lebih dari dua orang amat kuat. Ini diyakini dari kesaksian para saksi di persidangan yang mengungkapkan, terdapat orang-orang yang melakukan pengintaian di sekitar lingkungan rumah Novel, satu bulan hingga satu minggu sebelum kejadian.
Ketujuh, janggalnya kesaksian saksi ahli dalam mengeluarkan pendapat soal cairan kimia yang terkandung dalam barang bukti. Terakhir, terdakwa leluasa keluar-masuk asrama, padahal harus mendapat izin dari atasan hukum terdakwa dulu. Apalagi, hanya ada satu akses pintu di Asrama Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU memandang, perbuatan keduanya dinilai mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dianggap telah mengabdi di “Korps Bhayangkara” selama dasawarsa dan kooperatif selama persidangan.
Ronny dan Rahmat sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota kepolisian ini terancam hukuman pidana selama 12 tahun lantaran menyiram air keras atas dasar benci kepada Novel dengan dalih mengkhianati institusi Polri.
Dari ketujuh poin diatas lebih condong kepelanggaran kode etik dan KY (Komisi Yudisial) sedang memeriksa dan menyelidikinya hingga sekarang. Kita sebagai calon-calon yang ahli dan cakap hukum dan memiliki gelar yang seharusnya menjadi penegak keadilan harus bisa menegakan keadilan dengan cara yang mungkin kita semua bakal berbeda-beda, tetaplah pada konsitensimu dan niat baikmu dinegeri ini. Akan banyak hal yang tak pernah kita duga dan kita harus bisa memutuskannya dengan segala keadilan, peraturan, norma, etika, dan kemanusiaan.