Selasa, 11 April 2017 tepatnya di Jl. Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara adalah hari kelam bagi pejuang anti-korupsi di Indonesia. Dimana kekerasaan/tindak kejahatan telah dialami oleh penyidik senior KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) yaitu bapak Novel Baswedan. Setelah menunaikan ibadah sholat shubuh tepat didekat rumahnya, Novel Baswedan mengalami tindak kekerasan/kejahatan dimana dia disiram air keras oleh 2 orang yang tidak diketahui.
Peliknya, kasus ini cukup panjang diselidiki mulai dari pengusutannya yang bisa dibilang lambat sampai dengan ribetnya prosedur pengusutan yang kurang sigap dan berbelit-belit, namun dalam kasus ini yang cukup kontroversial adalah keputusan majelis hakim tentang hukuman bagi para pelaku penyiraman kasus novel baswedan, yang bisa dikatakan ringan dan tidaksesuai dengan pasal-pasal yang mengenai para pelaku.
Kamis, 26 Desember 2019, Dua anggota polisi aktif yang ditangkap berinisial Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok. Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi. “Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar,” kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Setelah tertangkap, persidangan dan penyelidikan pun berlanjut hingga pada kamis, 16 Juli 2020. Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke wajah penyidik (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, kini majelis hakim menyatakan tindakan itu bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar untuk memberi pelajaran.
Pendapat hakim ini tercantum dalam pertimbangan putusan kedua terdakwa yang dibacakan Kamis, 16 Juli 2020. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa penyerang penyidik (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Hakim Ketua Djuyamto menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ronny Bugis mendapat hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan rencana terlebih dulu yang menimbulkan luka berat, karena itu menjatuhkan pidana dengan penjara pidana dua tahun,” kata Hakim Djuyamto ketika membacakan vonis.
Djuyamto menilai terdakwa Rahmat terbukti bersalah karena secara sengaja bersama-sama dengan Ronny Bugis melakukan penyerangan ke Novel Baswedan. Hal itu diketahui setelah Rahmat terbukti mencari alamat rumah dan mengintai Novel sebelum penyiraman air keras terjadi. Rahmat juga terbukti melakukan penyiraman menggunakan air aki yang telah dicampur air ke bagian wajah Novel yang mengakibatkan luka serius di bagian mata.
Djuyamto juga menyampaikan pertimbangan bahwa tindak pidana yang dilakukan Rahmat dan Ronny tidak memenuhi unsur untuk disebut penganiayaan berat.
Hal ini lantaran Rahmat hanya berniat memberi pelajaran. Caranya dengan mencampur air aki dengan air mineral dengan pertimbangan luka yang diderita Novel tidak berat. “Kalau terdakwa ingin korban mengalami luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air ke dalam air aki,” ucap dia.