Perkembangan digital yang tidak dapat terbendungkan, menjadi poin positif untuk dapat mengoptimalkan keamanan yang berada didalamnya. Setelah UU PDP tersebut disahkan oleh pemerintah, Langkah yang dapat ditempuh yaitu dengan mengoptimalkan keamanan data pribadi dalam internet menggunakan sistem blockchain. Asing bagi orang awam untuk memahami apa yang dimaksud dengan sistem blockchain tersebut.
Memahami Blockchain
Blockchain merupakan suatu jenis sitem keamanan yang menggunakan teknik peer to peer dalam pengerjaannya memindahkan sebuah data. Dalam penggunaan dan pengawasannya, tidak hanya bergantung pada satu server saja. Adapun sistem keamanan yang terdapat dalam blockchain menggunakan sharing security yaitu dengan memperkuat tingkat keamanan dalam penyimpanan data dan memberikan bimbingan pengawasan yang sesuai. Blockchain merupakan database yang menggunakan pendistribusian buku besar dalam transaksi yang telah dilakukan dan diverifikasi oleh konsensus mayoritas sistem dibagikan ke semua pihak yang bersangkutan.
Pembenahan dengan skala besar untuk jumlah yang banyak dapat diketahui dari bebagai negara. Terkhusus Indonesia yang sangat membutuhkan keamanan untuk menjamin keberlanjutan digitalisasi dalam jangka waktu mendatang. Dengan pengoptimalisasian penerapan sistem keamanan blockchain ini dapat menjadi solusi setelah disahkannya UU PDP. Secara hukum, Indonesia harus menjain keamanan data yang dimiliki oleh masyarakatnya, dengan menambahkan sistem tersebut untuk dapat mencegah data yang bocor di kemudian hari.
Dalam segi perumusannya, dengan berpegang pada filosofi pembangunan nasional negara, teknologi ini akan memberikan berbagai fasilitas penunjang untuk masyarakatnya untuk dapat menerima perkembangan zaman yang sudah termajinalkan secara massal. Data yang bocor disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas data tersebut memiliki konsekuensi untuk bertanggung jawab atas perlakuannya di mata hukum.