Pemerintah Indonesia melalui BAPPEBTI dan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) resmi mengatur kripto aset dapat dijadikan sebagai subyek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Komoditi.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency tidak dapat diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Melainkan, hanya Rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran baik berbentuk koin, kertas, dan digital (transfer). Meskipun demikian, keberadaan cryptocurrency tetap diakui keberadaannya bukan sebagai alat pembayaran melainkan sebagai komoditas.