Pasal 1 angka 1 UU 7/2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Berdasarkan Siaran Pers No: 16/6/DKom yang dikeluarkan pada 6 Februari, Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan terkait legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia lalu Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang disebabkan oleh penggunaan atau kepemilikan cryptocurrency (BI, 2014).
Pada sisi lain, pada Februari 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah menerbitkan aturan resmi terkait kripto aset (cryptocurrency) sebagai komoditas dalam perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Indonesia. Aturan ini dianggap telah memberikan angin segar dan peluang langkah awal kepada pasar keuangan digital.