Jika ditinjau ulang memang sejatinya pemerintah telah berusaha dalam membentuk peraturan demi melindungi hak cipta atas suatu karya. Akan tetapi, ketentuan yang ada saat ini belum spesifik mengatur mengenai ketentuan perlindungan hak cipta atas suatu karya digital. Untuk itu perlu adanya pembaharuan ataupun pengkajian ulang terkait undang-undang untuk ditambahkannya ketentuan mengenai perlindungan karya digital. Mengingat perkembangan dunia digital yang begitu cepat sehingga perlu adanya ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur bagaimana mengkonsumsi suatu karya digital di platform sosial media atau lainnya secara legal, serta memperjelas setiap tindakan yang dianggap ilegal dalam menggunakan suatu karya digital dan bagaimana sanksi yang akan dikenakan.
[1] Jonathan Patrick, APJII Catat Pengguna Internet di RI Capai 196,7 Juta, <https://www.cnnindonesia.com/teknologi/>, diakses tanggal 19 Februari 2021
[2] Rahmi Jened, Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law) (Bandung: PT.Citra Aditya Bhakti, 2014), hal. 123.