Beberapa pekan lalu saya sempat menuliskan utas di Twitter saya tentang alur manuskrip di jurnal. Alasan saya menuliskan utas tersebut karena terdapat beberapa pertanyaan yang dikirimkan kepada saya, baik melalui email maupun chat. Oh iya, saya adalah editor jurnal Lentera Hukum, jurnal terakreditasi SINTA 2 yang berarti telah menjadi salah satu jurnal hukum terbaik di Indonesia. Saya juga reviewer artikel pada beberapa jurnal nasional.
Secara umum, pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan penolakan manuskrip maupun tentang bagaimana status manuskrip yang dikirimkan oleh mereka. Dari sekian pertanyaan yang dikirimkan ke saya, saya menyimpulkan bahwa masih banyak penulis yang masih belum memahami alur manuskrip di jurnal.