Indonesia memiliki beberapa sistem yang dipakai dalam menegakan hukum di Indonesia yaitu sistem hukum sipil (civil law), sistem anglo saxon, sistem hukum agama Islam, dan sistem hukum adat. Pemakaian hukum ini juga didasari oleh faktor-faktor tententu seperti masuknya islam ke Indonesia, 142 tahun Belanda menjajah Indonesia dan keberagaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri. Walapun Indonesia kaya akan aturan aturan yang tertuang dalam hukum yang dimiliki, namun tetap saja hukum asli yang dimiliki Indonesia adalah Hukum adat.
Hukum adat atau hukum asli yang berlaku di Indonesi terjadi karena setiap wilayah di Indonesia mempunyai hukum adatnya masing-masing maka hukum di Indonesia saat itu beranekaragam. Keanekaragaman hukum tersebut disebabkan karena adat dan kebiasaan yang tertanam di daerah mereka yang berbeda beda serta adanya pengaruh faktor wilayah dan kepercayaan masyarakat setempat. Oleh karena itu hukum adat di Indonesia beraneka ragam. Karena keragaman inilah bangsa Belanda pun melakukan unifikasi hukum di Indonesia dengan hukum belanda agar terjadi keseragaman hukum.
Namun dalam penerapannya terdapat beberapa hukum di Indonesia yang bertentangan dengan hukum adat oleh karena itu perlu adanya pengesahan RUU Masyarakat Hukum adat secepatnya. Karena seperti yang diketahui RUU hukum adat hanya ada di Prolegnas selama 4 tahun yaitu pada 2013, 2014, 2016, 2019 yang tanpa kunjung adanya pengesahan terhadap Undang-undang tersebut. Hal itu menjadi alasan mengapa RUU masyarakat Hukum adat penting untuk disahkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat adat.