Baru baru ini terdapat seruan referendum yang dilontarkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Muzakir Manaf. Seruan referendum diduga oleh beberapa pihak seperti Wiranto, dan Moeldoko dipicu oleh kekalahan Paslon 02 dalam Pilpres 2019.
Di Aceh, Paslon Pilpres 02 mendapatkan suara lebih unggul dibandingkan Paslon 01. Banyak rakyat Aceh meyakini bahwa presiden terpilih yang berhak menduduki kursi kepresidenan adalah Paslon 02, bukan 01. Dengan kata lain, pendapat Rakyat Aceh yang seharusnya memenangkan Pilpres adalah Paslon 02, berbalik dari kenyataan hasil nasional yang memenangkan Paslon 01. Hal inilah yang kemudian menyebabkan munculnya gagasan Referendum Aceh.
Namun, alasan lain yang secara jelas dikatakan oleh Ketua Partai Aceh adalah referendum ini ada dikarenakan permasasalahan keadilan dan demokrasi yang pada kesimpulan bahwa keadaan ini dapat mengantarkan Indonesia pada ambang kehancuran dari sisi apa saja. Ketua Partai Aceh juga mengatakan bahwa dibandingkan harus dijajah oleh asing lebih baik Aceh berdiri di atas kaki sendiri, seperti apa yang sudah dilakukan oleh Timor-Timur.
Apa itu referendum?
Sebelum kita membahas tentang Referendum Aceh, mari kita mengenal pengertian istilah referendum itu sendiri. Referendum atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.
Namun, istilah referendum untuk sekarang dalam hukum positif Indonesia sudah tidak lagi berlaku dan istilah referendum yang pernah tercantum dalam TAP MPR dan UU: TAP MPR No. IV Tahun 1983 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Peraturan yang pertama telah dibatalkan oleh TAP MPR No. 8 Tahun 1998, sementara yang kedua oleh UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. sudah dibatalkan. Hal ini juga diperkuat oleh Mantan Ketua Hakim Makhamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, penggunaan istilah referendum. Selain tidak lagi dikenal di Indonesia, Mahfud mengatakan referendum, sejak masuk dalam TAP MPR 4/83, tidak pernah berkaitan dengan pemisahan satu wilayah atau provinsi tertentu dari Indonesia.
Aceh minta referendum?
Pendapat dan keinginan referendum kembali muncul pada beberapa kegiatan. Pertama, pada peringaktan kesembilan tahun wafatnya Wali Negara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro. Kedua, pada buka bersama disalah satu gedung Amel Banda Aceh, Senin 27 Mei 2019.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.