By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Aceh Minta Referendum?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Aceh Minta Referendum?
Spotlights

Aceh Minta Referendum?

SAFITRI 3 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:27 PM
Share
SHARE

Baru baru ini terdapat seruan referendum yang dilontarkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Muzakir Manaf. Seruan referendum diduga oleh beberapa pihak seperti Wiranto, dan Moeldoko dipicu oleh kekalahan Paslon 02 dalam Pilpres 2019.

Di Aceh, Paslon Pilpres 02 mendapatkan suara lebih unggul dibandingkan Paslon 01. Banyak rakyat Aceh meyakini bahwa presiden terpilih yang berhak menduduki kursi kepresidenan adalah Paslon 02, bukan 01. Dengan kata lain, pendapat Rakyat Aceh yang seharusnya memenangkan Pilpres adalah Paslon 02, berbalik dari kenyataan hasil nasional yang memenangkan Paslon 01. Hal inilah yang kemudian menyebabkan munculnya gagasan Referendum Aceh.

Namun, alasan lain yang secara jelas dikatakan oleh Ketua Partai Aceh adalah referendum ini ada dikarenakan permasasalahan keadilan dan demokrasi yang pada kesimpulan bahwa keadaan ini dapat mengantarkan Indonesia pada ambang kehancuran dari sisi apa saja. Ketua Partai Aceh juga mengatakan bahwa dibandingkan harus dijajah oleh asing lebih baik Aceh berdiri di atas kaki sendiri, seperti apa yang sudah dilakukan oleh Timor-Timur.

Apa itu referendum?

Sebelum kita membahas tentang Referendum Aceh, mari kita mengenal pengertian istilah referendum itu sendiri. Referendum atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Namun, istilah referendum untuk sekarang dalam hukum positif Indonesia sudah tidak lagi berlaku dan istilah referendum yang pernah tercantum dalam TAP MPR dan UU: TAP MPR No. IV Tahun 1983 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Peraturan yang pertama telah dibatalkan oleh TAP MPR No. 8 Tahun 1998, sementara yang kedua oleh UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. sudah dibatalkan. Hal ini juga diperkuat oleh Mantan Ketua Hakim Makhamah Konstitusi (MK), Mahfud MD,  penggunaan istilah referendum. Selain tidak lagi dikenal di Indonesia, Mahfud mengatakan referendum, sejak masuk dalam TAP MPR 4/83, tidak pernah berkaitan dengan pemisahan satu wilayah atau provinsi tertentu dari Indonesia.

Aceh minta referendum?

Pendapat dan keinginan referendum kembali muncul pada beberapa kegiatan. Pertama, pada peringaktan kesembilan tahun wafatnya Wali Negara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro. Kedua, pada buka bersama disalah satu gedung Amel Banda Aceh, Senin 27 Mei 2019.

Munculnya gerakan Referendum Aceh juga diduga akibat terpuruknya Partai Aceh dan juga ketuanya, Muzakir Manaf. Hal ini dapat dilihat dari perolehan suara Partai Aceh dalam pemilu yang menurun secara signifikan di DPRA, dari 33  kursi pada Pemilu 2009 dan 29 kursi pada Pemilu 2014. Pada Pemilu 2019, partai ini hanya mendapatkan 14 kursi.

Terkait seruan ini, menurut beliau, pihaknya telah mengkaji dan melakukan berbagai peninjauan terhadap kelemahan dan kemajuan yang perlu diperbaiki pada masa mendatang. Pada acara ini berlangsung dihadiri pula oleh Plt Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Rektor Unisyah Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (masing – masing diwakili) serta para Bupati dan Walikota Aceh, anggota DPRA Partai Aceh serta partai nasional. Referendum aceh ini telah jelas jelas ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan juga oleh pemerintah.

Dari pernyataan yang dilontarkan Muzakir Manaf terkait dengan demokrasi dan keadilan di Indonesia yang tidak jelas, ternyata tidak sesuai dengan data ilmiah yang terdapat di lapangan.

Lebih lanjut, keadilan di Indonesia semakin membaik dan berada di dalam kategori yang cukup berdasarkan indeks Negara Hukum Indonesia yang diukur berdasarkan ketaatan pemerintah terhadap hukum, legal formalitas, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan Hak Asasi Manusia. Peringkat keadilan Indonesia sendiri telah naik satu tingkat berdasarkan indeks rule of law yang diukur berlandaskan prinsip akuntabilitas, just law, pemerintahan yang transparan, dan Impartial Dispute Resolution. Pada tahun 2017-2018, Indoneisa menduduki peringkat ke 63 di dunia dan pada tahun 2018-2019 naik menduduki peringkat ke 62. Menurut sumber BPS, berdasarkan data yang dirilis pada agustus 2018 pada tahun 2016 indeksnya sebesar 70.09 dan 2017 naik menjadi sebesar 72.11.

Selain itu, diduga bahwa referendum ini bukan merupakan sepenuhnya kemauan rakyat Aceh, namun bisa jadi merupakan keinginan sekelompok elite politik. Referendum Aceh ini diyakini oleh banyak pihak tidak dapat mengubah, mengganggu, atau merusak keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Referendum Aceh ini diserukan dan terus diusahakan, tidak akan membuat aceh lepas dari kesatuan NKRI seperti halnya Timor Leste pada zaman sebelumnya.

Diberitakan bahwa Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf kemungkinan akan segera mendapat proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sepulang beliau dari luar negeri, karena ia telah menyerukan referendum aceh yang bertabrakan dengan hukum positif di Indonesia. Hal ini dilontarkan oleh Wiranto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Pada sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf tak bisa dipidana karena menyerukan referendum Aceh. Menurut dia, seruan itu hanyalah seruan wacana. manusia tidak dapat dipidana berdasarkan dari pikirannya saja, karen Fickar membenarkan tidak adanya landasan hukum untuk melakukan referendum terkait pemisahan wilayah. Namun, ia mengkritik pendekatan pidana yang ingin dilakukan Wiranto terhadap Muzakir. Dia mengatakan ucapan Muzakir soal referendum tak bisa dijerat dengan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya memisahkan sebagian wilayah negara Indonesia.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

TAGGED: Hukum Administrasi, Hukum Konstitusi
SAFITRI September 8, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by SAFITRI
Follow:
mahasiswa fak hukum unej 2018
Previous Article Penghubung KY Jatim Bersama kawanhukum.id Ajak Generasi Milenial Pahami Peradilan Bersih
Next Article UIN LAW FAIR 2019 [DL: 15 & 20 September 2019]
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

2 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?